Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan progres pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil mengatakan bahwa proses pencabutan sebanyak 2.053 IUP dari total 2.078 IUP yang diusulkan telah rampung sepenuhnya. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi.
Pendistribusian tersebut masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
“Sekarang prosesnya sudah selesai pencabutannya dan kemudian untuk pendistribusian lahan lagi menunggu Peraturan Presiden No. 70,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian Investasi, Senin (18/3/2024).
Khusus distribusi untuk IUP skala besar, kata Bahlil, akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatura dalam undang-undang.
Bahlil menekankan bahwa dalam proses pencabutan IUP, inventarisasi lahan yang akan dicabut didasarkan pada rekomendasi kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga
Adapun, secara total IUP yang diusulkan untuk dicabut mencapai 2.078 IUP. Dari angka tersebut, hanya 2.053 IUP yang dicabut, sementara sisanya tidak dapat diproses lantaran berada di wilayah Aceh yang memiliki otonomi khusus dan sebagian lainnya dinilai tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pencabutan.
Lalu, dari jumlah IUP yang dicabut terdapat 569 IUP yang dipulihkan usai pemegang IUP melalukan verifikasi ulang.
“Kemudian, SK [surat keputusan] pembatalan dari yang kita sudah cabut dan kita melakukan verifikasi ulang untuk kemudian kita aktifkan sebesar 569 IUP,” ujar Bahlil.
Adapun, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. Lewat Keppres itu, Satgas memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada menteri invetasi/kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Atas penugasan tersebut, Bahlil kemudian mengusulkan sebanyak 2.078 IUP dicabut. Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah.