Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karut Marut Izin Tambang di Balik Isu Dugaan Suap Bahlil

Tata kelola pencabutan izin tambang menjadi sorotan seiring mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Afiffah Rahmah Nurdifa, Dany Saputra, Nyoman Ary Wahyudi
Selasa, 5 Maret 2024 | 09:05
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Tata kelola pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) tengah menjadi sorotan seiring mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Dalam kewenangannya sebagai kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut-sebut mengenakan tarif atau fee untuk pemulihan IUP yang telah dicabut. Hal ini telah dibantah secara langsung oleh Bahlil.

Secara tegas, Bahlil memastikan bahwa dalam pengurusan seluruh perizinan tambang tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'.

"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin nggak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya," ujarnya ketika ditanyai wartawan di acara Peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat, Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024).

Terkait beredarnya kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat bicara. KPK menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam menanggapi desakan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Sebelumnya, sebuah produk siniar dari salah satu media nasional mengabarkan bahwa dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan. Alex, sapaannya, menyatakan pihaknya bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut. 

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (4/3/2024). 

Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut. 

Namun, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin oleh Bahlil. 

"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu. 

Tuai Kritik dan Gugatan

Menilik ke belakang, pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil sempat menjadi polemik dan menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

Adapun, satgas tersebut dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. Lewat Keppres itu, Satgas memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada menteri invetasi/kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Atas penugasan tersebut, Bahlil kemudian menetapkan sebanyak 2.078 IUP dicabut. Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.

Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.

"Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih. Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.

"Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya]," ujar Bahlil.

Pencabutan IUP tersebut kemudian menuai banyak gugatan dari perusahaan-perusahaan tambang. Berdasarkan catatan Bisnis, pada April 2022, terdapat lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jika merunut penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, masih banyak perusahaan tambang yang mengajukan gugatan terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait perizinan. Beberapa di antaranya, gugatan perusahaan tambang dikabulkan. Contohnya, dalam kasus gugatan PT Modern Sinar Energi dan PT Shenniu Mining Indonesia, PTUN menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait pencabutan izin usaha tambang.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) juga sempat mengemukakan keresahan pengusaha tambang yang dibuat bingung atas proses pencabutan izin tambang.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, saat diberlakukan Keppres Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa IUP sudah mendapatkan SK pencabutan dari Kementerian Investasi/BKPM, tetapi pada saat yang bersamaan pihak Kementerian ESDM masih dalam status pemberian surat peringatan dan sanksi administratif.

"Ini yang kami bingung, sudah dapat SK pencabutan, tapi dari Kementerian ESDM masih beri surat peringatan, masih tercatat IUP kami di ESDM," ujar Meidy dalam rapat dengar pendapat umum dnegan Komisi VII DPR RI, Selasa (22/3/2022).

Dalam kesempatan terpisah, Komisi VII juga sempat mencecar Dirjen Minerba yang kala itu dijabat oleh Ridwan Djamaluddin, perihal pelimpahan wewenang pencabutan izin IUP kepada menteri investasi.

Salah satu kritik datang dari Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian. Menurutnya, Keppres terkait Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

"Kenapa Keppres mengalahkan UU? Pelimpahan wewenang tidak bisa, nggak ada dasarnya menteri ESDM melimpahkan wewenang ke menteri investasi," ujar Ramson dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan UU Minerba, pencabutan izin tambang menjadi kewenangan menteri ESDM. Untuk itu, pelimpahan wewenang kepada menteri investasi dinilainya dapat batal demi hukum.

"Apa dasarnya melimpahkan, orang di perintah UU kewenangan itu ada di menteri pertambangan. Maksudnya menteri di situ sesuai UU adalah menteri ESDM, bukan sembarang menteri. Ini bahaya kalau gini," imbuhnya.

Tumpang Tindih Kewenangan

Sementara itu, baru-baru ini, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menyoroti keberadaan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang tumpang tindih dengan kewenangan menteri ESDM. 

"Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2024).

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil dapat merusak ekosistem pertambangan nasional. Dia menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. 

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” kata dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper