Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan temuan kerusakan lingkungan yang masif pada lokasi tambang di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam sidak yang dilakukan KKP di Pulau Citlim beberapa waktu lalu, ditemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sedangkan dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi lantaran masa berlaku IUP sudah berakhir.
“KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” jelas KKP dalam keterangannya, Rabu (19/6/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan menindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan, sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menegaskan bahwa pertambangan bukan kegiatan prioritas di pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Aktivitas penambangan mineral bahkan dilarang dilakukan, jika menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.
Baca Juga
“Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” tutur Koswara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer (km) persegi.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer (km) persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 km persegi.
Dia menuturkan, KKP memiliki wewenang memberikan izin dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL), baik bagi penanam modal asing maupun rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri.
Kendati begitu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat yang harus dipatuhi.
“Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ujar Aris.
Adapun, pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara No. 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.