Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemeriksaan di kawasan pesisir Raja Ampat, guna memastikan dampak yang ditimbulkan dari adanya tambang nikel di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyelaman di sekitar kawasan. Hasilnya, tidak banyak sedimentasi yang ditemukan di sekitar kawasan itu.
“Kami nyelam di situ. Jadi sedimentasi juga nggak banyak yang [menutupi terumbu karang dan lainnya],” kata Pung ketika ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Pung menjelaskan, minimnya sedimentasi di sekitar kawasan lantaran perusahaan tambang menggunakan kapal sejenis Landing Ship Tank (LST) untuk memuat material. Dengan demikian, material-material yang ada tidak banyak yang mengendap di sekitar kawasan pesisir.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa ekosistem pesisir di kawasan Raja Ampat masih terjaga. Hal itu terbukti dari terumbu karang maupun ikan yang masih ada di sekitar kawasan.
“Jadi kita pastikan bahwa terumbu karang maupun ikan di situ, jangan sampe terganggu. Ikan masih banyak di situ tuh. Bahkan waktu kami ke situ pun ada anak-anak hiu tuh banyak,” tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, KKP juga telah berencana untuk meninjau ulang regulasi yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini diambil di tengah kisruh masalah izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua.
Regulasi yang dimaksud yakni Undang-undang (UU) No.1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Ahmad Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Untuk diketahui, lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat meliputi PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham.
Hanya PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam sebagai satu-satunya perusahaan di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah.