Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis polemik tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat tak akan mengganggu iklim investasi.
Adapun, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.
Pemerintah pun kini telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan. Empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.
Sekretaris Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, polemik tambang di 'Surga Terakhir dari Timur' itu tak akan mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, hal tersebut malah membuat investor kian percaya pada penegakan hukum di Tanah Air.
"Kami meyakini bahwa penegakan regulasi secara konsisten justru menumbuhkan kepercayaan investor karena menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang sehat," kata Siti kepada Bisnis, Kamis (12/6/2025).
Agar peristiwa seperti di Raja Ampat tak terulang, pihaknya pun bakal memperkuat proses verifikasi hingga pengawasan izin tambang.
"Ke depan, pemerintah akan memperkuat proses verifikasi, pengawasan, dan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang," ucapnya.
Siti pun menuturkan bahwa pencabutan empat IUP di Raja Ampat merupakan hasil dari evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, khususnya aspek lingkungan.
Oleh karena itu, kegiatan evaluasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pemegang IUP menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Prabowo telah memutuskan mencabut empat IUP di Raja Ampat berdasarkan pertimbangan matang. Pencabutan berlaku mulai, Selasa (10/6/2025).
"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil.
Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.
Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.
Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.
Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.
Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.
KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.
Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.
Sedangkan, untuk PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.
“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” tutur Bahlil.
Baca Juga