Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Kapan Kembali Beroperasi?

Kementerian ESDM belum memutuskan waktu operasional produksi PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya setelah sebelumnya sempat dibekukan sementara
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan soal IUP tambang Raja Ampat Papua di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025). JIBI/Akbar Evandio.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan soal IUP tambang Raja Ampat Papua di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025). JIBI/Akbar Evandio.

Bisnis.com, BINTUNI — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan waktu operasional produksi PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya setelah sebelumnya sempat dibekukan sementara. 

Adapun, pemerintah mengumumkan telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, kecuali PT Gag Nikel. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan meski izin usaha PT Gag Nikel yang berstatus Kontrak Karya (KK) itu tidak dicabut, pemerintah tetap  ketat mengawasi aktivitas tambang anak usaha PT Antam Tbk tersebut. 

"Ya Gag Nikel itu nantilah kita evaluasi dulu jangan cepat-cepat," kata Bahlil saat ditemui usai kunjungan di BP Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).  

Bahlil menerangkan bahwa pemerintah menilai PT Gag Nikel telah memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan beroperasi sesuai aturan. 

Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut. Dia juga mengungkap akan memberikan syarat khusus. 

"Memenuhi sesuai standar, tapi kan saya bilang akan lakukan pengawasan ketat, pengawasan ketat itu syaratnya diperketat karena syaratnya diperketat maka waktunya juga membutuh waktu untuk diperketat," tuturnya.  

Sebagaimana diketahui, Bahlil telah membekukan izin tambang Gag Nikel sejak Kamis (5/6/2025). Hal tersebut dilakukan seiring dengan rencana pemerintah yang hendak melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari apakah ada praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Namun, dalam prosesnya, pemerintah hanya mencabut IUP milik 4 perusahaan tambang di Raja Ampat yaitu PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif di kawasan Raja Ampat.

Respons PT Gag Nikel

Terpisah, Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Aditya menyatakan, siap menjalankan operasional yang selaras dengan seluruh mandat pemerintah, yakni menerapkan prinsip keberlanjutan.

“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” ujarnya dalam keterangannya diansir dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa sejak produksi perdana pada 2018, PT GAG Nikel beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi KLHK.

Program reklamasi pun, lanjut dia, telah menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah dan pelaku usaha menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keindahan dan kelestarian Raja Ampat, sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper