Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karpet Merah PT GAG Milik Antam Mengeruk Nikel di Raja Ampat

PT GAG Nikel yang merupakan perusahaan tambang nikel milik PT Aneka Tambang Tbk. masih tetap dapat beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau situasi operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025)./Dok. Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau situasi operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025)./Dok. Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA - PT GAG Nikel yang merupakan perusahaan tambang nikel milik PT Aneka Tambang Tbk. masih tetap dapat beroperasi meski 4 izin usaha pertambangan lainnya di kawasan Raja Ampat telah dicabut pemerintah.

Berdasarkan paparan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadahlia di Istana Kepresidenan pada Selasa (10/6/2025), PT GAG mulai bereksplorasi di kawasan Raja Ampat dimulai sejak 1972 atas penerbitan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT GAG dilakukan pada 19 Februari 1998 yang saat itu diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tahap eksplorasi akhirnya dimulai pada 1999 sampai dengan 2002.

Pada 2006 hingga 2008, PT GAG memperoleh perpanjangan tahap eksplorasi dan masuk tahapan studi kelakayan pada 2008 sampai dengan 2013. PT GAG memasuki tahapan kegiatan konstruksi pada 2015 sampai dengan 2017 atas izin yang diterbitkan pemerintah pusat.

PT GAG akhirnya memasuki tahap operasi produksi pada 30 November 2017. Pemerintah pusat memberikan izin operasi produksi kepada PT GAG sampai dengan 30 November 2047.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan PT GAG Nikel masih dapat beroperasi untuk menambang nikel di Kawasan Raja Ampat meski 4 izin tambang lainnya telah dicabut pemerinah.

Dia menjelaskan PT GAG adalah satu dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki Izin Usaha Produksi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025.

Atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Bahlil menyebut pemerintah telah menghentikan sementara aktivitas produksi perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan izin yang berlaku. 

Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers menanggapi kekhawatiran publik soal dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan wisata ikonik tersebut di Kantor Presiden, Selasa (10/5/2025)

“Dari 5 IUP yang beroperasi yang memiliki RKAB. Itu hanya 1 IUP yang beroperasi Yaitu PT Gag Nikel yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB. Setelah itu kita menyetop langsung berkoordinasi dengan pak Seskab dan Presiden untuk menutup lokasi [tambang tersebut],” ujar Bahlil.

Dia juga melakukan peninjauan udara terhadap pulau-pulau di sekitarnya, termasuk kawasan wisata Payanemo. Menurut Bahlil, berdasarkan temuan lapangan, total luas wilayah PT Gag Nikel mencapai sekitar 13.136 hektare, tetapi lahan yang dibuka hanya 260 hektare. Dari jumlah itu, lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah diserahkan kembali kepada negara.

Bahlil juga menekankan bahwa lokasi tambang PT Gag Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Menurutnya, jarak lokasi tambang ke kawasan Geopark mencapai sekitar 42 kilometer dan lebih dekat ke wilayah utara.

Bahlil menjelaskan, dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, sebagian besar mendapat izin sebelum 2009, masa ketika izin usaha pertambangan masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah (bupati atau gubernur), bukan pemerintah pusat.

“Saya tidak mau menyalahkan siapa pun. Ini adalah tanggung jawab bersama. Yang terpenting adalah kita benahi dan selesaikan bersama,” pungkas Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper