Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2024).
Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil dapat merusak ekosistem pertambangan nasional. Dia menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” kata dia.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 pada 20 Januari 2022 lalu.
Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.