Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Lahadalia: Izin Tambang PBNU Rampung Pekan Depan

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa IUP Tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terbit pekan depan.
Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Timur. Dok. NU Online
Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Timur. Dok. NU Online

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa izin usaha pertambangan (IUP) bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terbit pekan depan.

Bahlil menyampaikan WIUPK yang diberikan merupakan penciutan dari wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

“Kalau NU sudah jadi. Sudah berproses. Mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai urusannya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). 

Adapun, penerbitan ini sesuai dengan regulasi yang termuat dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahlil menyebut pemerintah dalam menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas memprioritaskan ormas-ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Geraja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), hingga Majelis Tinggi Agama konghucu Indonesia (Matakin).

WIUPK sendiri diberikan kepada ormas yang membutuhkan, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Diantaranya, ormas keagamaan yang telah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK di Kementerian Investasi/BKPM. 

“Kalau yang menolak apa boleh buat, berarti kan nggak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan kriteria tambang yang ditawarkan antara lain PKP2B yang belum memiliki WIUPK. 

Adapun, khusus untuk PBNU, pemerintah akan memberikan wilayah eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KCP). Ini adalah perusahaan tambang batu bara milik anak usaha Grup Bakrie, PT Bumi Resources.

“Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya, nanti begitu kita kasih tanya mereka [PBNU],” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper