Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Tegaskan IUP Tambang Ormas Tidak Dapat Pindah Tangan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) ormas tidak dapat dipindah tangan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat dipindah tangan seiring adanya pengaturan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Bahlil mengatakan, pihaknya akan mencari partner profesional untuk ormas keagamaan dalam mengelola tambang usai pemerintah membagikan IUP kepada organisasi kemasyarakatan.

“Kita carikan partner di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat loh, tidak gampang, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6/2024).

Dia juga memastikan, pembagian IUP dilakukan secara profesional dan tidak ada conflict of interest dengan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sebelumnya.

Bahlil mengharapkan, hasil dari IUP tersebut dapat mengurangi beban dan memudahkan ormas-ormas dalam menjalankan program keumatan maupun kemasyarakatan baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sosial.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 itu menyebut, pemberian WIUPK dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu.

WIUPK yang dimaksud merupakan eks PKP2B di mana badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK dilarang bekerja sama dengan PKP2B sebelumnya ataupun afiliasi bisnis terkait.

Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak aturan ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper