Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.
Hal tersebut disampaikan Bahlil untuk merespons sejumlah pihak yang mengaitkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan politik, lantaran adanya kontribusi sejumlah ormas keagamaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kita ini jangan sedikit-sedikit kita punya niat baik dikaitkan lagi dengan politik,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).
Bahlil menuturkan, dirinya kerap mendapat kritikan lantaran dituding hanya memberikan IUP kepada pengusaha besar dan pihak asing pada awal-awal menjabat sebagai Menteri Investasi.
Kemudian, saat pemerintah berencana akan memberikan IUP kepada organisasi kemasyarakatan, hal tersebut juga mengundang kritikan dari sejumlah pihak.
“Sekarang kita mau kasih ke organisasi kemasyarakatan ribut pula. Maunya apa sih sebenarnya? Politik sudah selesai kok,” tegasnya.
Baca Juga
Dalam pemberian IUP, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan izin kepada salah satu ormas saja, tapi merata kepada semua ormas keagamaan.
Bahlil juga menyebut bahwa tidak semua ormas mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang berlangsung pada Februari 2024 sehingga hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan politik.
Menurutnya, pemberian IUP bagi ormas keagamaan merupakan itikad baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghargai jasa-jasa ormas keagamaan terhadap negara.
“Jangan kita membawa pada ruang-ruang sempit untuk menerjemahkan tentang kehadiran positioning dan kontribusi organisasi keagamaan kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 itu menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam rentang waktu 5 tahun sejak PP ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut terkait penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).