Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memberikan persetujuan izin tapak atau perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) kepada pihak manapun. Adapun, persetujuan izin tapak akan keluar dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Hal ini menjadi penegasan dari kabar terkait dengan persetujuan evaluasi tapak PLTN yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kepada PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) di Pulau Kelasa, Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah belum memberikan persetujuan, apalagi perizinan terkait pembangunan PLTN di wilayah tertentu.
"Belum, belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten. Nanti, ketuanya adalah Menteri ESDM, jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM karena ini pembangkitan tenaga listrik," kata Eniya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Saat ini, Eniya menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang masuk dalam 6 kelompok kerja (Pokja) PLTN, termasuk Kemenkumham, Kementerian Pertahanan, Kementerian LHK, hingga BRIN.
Dalam waktu dekat, k/l yang masuk dalam Pokja PLTN ini akan melakukan rapat untuk melakukan penetapan lebih lanjut. Eniya memastikan bahwa penetapan izin juga akan berdasarkan arahan dari Menteri ESDM sebagai ketua.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Persetujuan tersebut diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI).
Adapun persetujuan diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sebelumnya. TPI merupakan entitas berbadan hukum Indonesia yang dimiliki investor asal Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bapeten telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono mengatakan, evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula satu tahun menjadi 126 hari kerja.
"Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir secara selamat dan efisien," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.