Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Belum Teken Izin Tapak untuk Pembangkit Listrik Nuklir Thorcon

Kementerian ESDM belum mengeluarkan izin tapak untuk PLTN Thorcon di Bangka Belitung, meski Bapeten telah memberikan persetujuan evaluasi tapak.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir./Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir./Bisnis - Puspa Larasati
Ringkasan Berita
  • Kementerian ESDM menegaskan belum memberikan izin tapak untuk pembangunan PLTN kepada pihak manapun, termasuk PT Thorcon Power Indonesia.
  • Bapeten telah menerbitkan persetujuan evaluasi tapak untuk PLTN Thorcon di Pulau Kelasa, namun izin final tetap harus dikeluarkan oleh Menteri ESDM.
  • Proses perizinan PLTN melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, dan keputusan akhir akan ditetapkan dalam rapat kelompok kerja PLTN.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memberikan persetujuan izin tapak atau perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) kepada pihak manapun. Adapun, persetujuan izin tapak akan keluar dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. 

Hal ini menjadi penegasan dari kabar terkait dengan persetujuan evaluasi tapak PLTN yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kepada PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) di Pulau Kelasa, Bangka Belitung. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah belum memberikan persetujuan, apalagi perizinan terkait pembangunan PLTN di wilayah tertentu. 

"Belum, belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten. Nanti, ketuanya adalah Menteri ESDM, jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM karena ini pembangkitan tenaga listrik," kata Eniya kepada wartawan, Senin (11/8/2025). 

Saat ini, Eniya menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang masuk dalam 6 kelompok kerja (Pokja) PLTN, termasuk Kemenkumham, Kementerian Pertahanan, Kementerian LHK, hingga BRIN. 

Dalam waktu dekat, k/l yang masuk dalam Pokja PLTN ini akan melakukan rapat untuk melakukan penetapan lebih lanjut. Eniya memastikan bahwa penetapan izin juga akan berdasarkan arahan dari Menteri ESDM sebagai ketua. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Persetujuan tersebut diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI). 

Adapun persetujuan diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sebelumnya. TPI merupakan entitas berbadan hukum Indonesia yang dimiliki investor asal Amerika Serikat (AS). 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bapeten telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025. 

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono mengatakan, evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula satu tahun menjadi 126 hari kerja. 

"Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir secara selamat dan efisien," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/8/2025). 

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro