Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Beberkan Alasan Jokowi Beri IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pemerintah IUP untuk Ormas Keagamaan dari Jokowi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor pada Jumat (30/6/2023). Dok. Youtube BKPM.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor pada Jumat (30/6/2023). Dok. Youtube BKPM.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Bahlil menyampaikan bahwa semua elemen masyarakat memiliki andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, termasuk organisasi keagamaan.

“Dalam pandangan kami dan atas pandangan pak Presiden [Jokowi] kontribusi tokoh ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya mereka,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).

Kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, organisasi keagamaan kerap terlibat aktif dalam sejumlah polemik yang sempat terjadi di Indonesia.

Misalnya, konflik antar agama yang sempat terjadi di Ambon. Tidak hanya itu, organisasi keagamaan juga kerap terlibat dalam dunia pendidikan hingga kesehatan. 

Selain itu, merujuk Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Dalam perspektif itu, kata Bahlil, pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara. 

“Atas dasar pandangan itu kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper