Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tidak langsung diberikan kepada ormas keagamaan, melainkan ke badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
“Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu,” kata Bahlil saat ditemui di ESDM, Kamis (6/6/2024).
Bahli menyebut, meski tidak memiliki pengalaman, ormas keagamaan perlu diberikan kesempatan untuk dapat mengelola konsesi tambang. Terpenting, kata Bahlil, badan usaha ormas tersebut nantinya sudah memenuhi syarat dan aturan sesuai kualifikasi untuk mengelola pertambangan.
“Kan berproses jadi kalau cara berpikirnya bahwa harus orang ditambang aja dulu langsung berarti pengusaha lain nggak boleh masuk di dunia pertambangan. Selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan,” ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, ormas keagamaan harus memenuhi syarat sebelum akhirnya dapat menerima penawaran WIUPK dari pemerintah.
Persyaratan itu terdiri atas kemampuan teknis, kemampuan finansial, hingga kapabilitas manajemen yang perlu disiapkan oleh ormas keagamaan.
Baca Juga
"Syaratnya punya kemampuan teknis, finansial, dan manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat ya tidak bisa [dapat tambang]," ucapnya.
Agus menyampaikan, untuk perizinan nantinya dilakukan dengan sistem satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM. Namun, untuk evaluasi teknis pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Tidak hanya menangani evaluasi teknis, dirinya menuturkan bahwa Kementerian ESDM juga berwenang menentukan lokasi mana saja yang bisa diberikan kepada ormas keagamaan.
"Tentu wilayah yang atur dari sini [ESDM], nanti saya update dulu, saya tidak hafal," ujar Agus.
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).