Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal menggelar konferensi pers untuk membahas kebijakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagaaman yang tengah ramai disorot
Adapun, ketentuan terkait penawaran WIUPK ke ormas tersebut tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Besok saya akan konferensi pers di Kementerian Investasi khusus membicarakan tentang investasi dan juga ikut membahas tentang PP yang baru tentang organisasi keagamaan,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).
Bahlil akan menjelaskan lebih detail bagaimana skema perizinan WIUPK yang akan ditawarkan nantinya.
Selain masalah penawaran izin tambang ke ormas keagamaan, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya juga akan menjabarkan terkait dengan rencana penambahan saham 10% di PT Freeport Indonesia.
“Semuanya besok, besok akan dilakukan konferensi pers di Kementerian Investasi sebelum Jumat, akan membahas [semuanya],” ucapnya.
Baca Juga
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.