Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Produksi Batu Bara Berisiko Makin Lepas Kendali

Kebijakan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus eks PKP2B dinilai membuat pengendalian produksi batu bara nasional menjadi makin tidak mudah.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu memperhitungkan lebih cermat arah konservasi cadangan energi batu bara seiring adanya kebijakan untuk memprioritaskan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Adapun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Konten Premium Terbaru