Kepada Bisnis, baik Lily maupun Igun mengungkap bahwa pendapatan pengemudi online per bulannya tidak menentu. Yang pasti, penghasilan per bulan rata-rata dibawah upah minimum provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Adapun, UMP 2024 Daerah Khusus Jakarta sebesar Rp5.067.381 atau Rp5,06 juta.
Meski pemerintah dalam Pasal 5 ayat (4) PP No.25/2020 tetap membuka program Tapera bagi pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dengan syarat telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar, keduanya kompak menyebut tak tertarik dengan program itu.
“Tidak, kami tidak tertarik sama sekali. BPJS saja kami sudah bayar sendiri kalau dibebani iuran Tapera kami tidak makan,” ungkapnya.
Namun, berbeda dengan Lily, Igun mengembalikan keputusan tersebut kepada masing-masing pengemudi online. “Kami serahkan kepada masing-masing pengemudi ojol apakah mau ikut kepesertaan atau tidak. Namun jika wajib maka kami menolak,” katanya.
Usulan ke Pemerintah
Lantaran dinilai memberatkan, Lily mengusulkan agar program Tapera dihapus dan diganti dengan subsidi perumahan dengan cicilan murah sesuai pendapatan dan kemampuan jika sudah tidak lagi bekerja ataupun pensiun.
Baca Juga
Dia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera memberikan kepastian terhadap nasib pekerja pengemudi online, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA). Dengan begitu, pihaknya bisa diakui sebagai pekerja dan mendapat kepastian penghasilan melalui UMP.
Sementara itu, Igun mengharapkan pemerintah untuk tidak mewajibkan para pekerja untuk menjadi peserta Tapera.
“Skema wajib potong penghasilan yang kami tolak, bukan Taperanya, maka silahkan pemerintah sediakan hunian yang layak bagi pengemudi ojol namun bukan kewajiban,” pungkasnya.