Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Angkutan Tolak Tapera, Kemenaker Godok Skema Khusus Ojol

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak iuran wajib Tapera yang akan memotong 3% dari gaji.
Driver ojek online Gojek melintas di Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat
Driver ojek online Gojek melintas di Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memotong 3% dari gaji atau upah buruh. Program tersebut dinilai dapat menurunkan pendapatan pekerja.

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan potongan gaji untuk iuran Tapera akan membuat penghasilan buruh di sektor angkutan online seperti taksi online, ojek online, hingga kurir menurun di tengah kenaikan harga bahan pokok.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenaker lebih berpihak kepada pengemudi online agar penghasilannya bertambah, bukan justru sebaliknya malah berkurang," kata Lily dalam keterangan resminya, Sabtu (1/6/2024).

Lily menerangkan, penghasilan ojol saat ini berkisar antara Rp50.000-Rp100.000 dan belum dipotong biaya operasional seperti BBM, pulsa, biaya servis, spareparts, parkir, cicilan kendaraan, atribut jaket dan helm.

Terlebih, dengan hubungan kemitraan, aplikator juga melakukan potongan di kisaran 30%-70% yang dinilai sudah melanggar batas aturan maksimal potongan 20% yang diatur pemerintah.

"Kondisi kerja yang semakin merugikan pengemudi saat ini jangan ditambah lagi dengan biaya-biaya potongan seperti ini," imbuhnya.

Lily menilai pemerintah seharusnya memberikan subsidi bagi pengemudi terkait perlindungan sosial dalam bentuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan gratis.

Lebih lanjut, sehubungan dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan untuk merampungkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi, SPAI menuntut agar pihaknya tidak dibebani potongan Tapera.

Tak hanya itu, untuk menjamin kepastian penghasilan, SPAI menuntut agar pengemudi angkutan online diakui sebagai pekerja tetap di dalam hubungan kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini sangat mendesak untuk disahkan sebelum masa tugas Menaker berakhir di Oktober mendatang," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pihaknya tengah menyusun aturan teknis Permenaker terkait pengaturan tentang ojek online.

"Belum selesai, kami masih melakukan public hiring ini belum selesai, nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker dengan Perlindungan Ojol dan Pekerja Dalam Platform Digital Workers dengan penting atau tidak mereka masuk dalam skema Tapera," jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper