Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Tapera, Pekerja Sudah Punya Rumah Dijanjikan Imbal Hasil

BP Tapera menjanjikan imbal hasil kepada pekerja yang wajib iuran kendati sudah punya rumah.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyinggung nasib pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera, meski iuran tetap wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari upah.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan meski tak memerlukan pendanaan untuk Tapera, pekerja yang tetap mengiurkan dana atau penabung mulia tetap mendapatkan manfaat berupa imbal hasil tabungan.

"Bagi pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera akan mendapat manfaat berupa pengembalian tabungan dan imbal hasil," kata Heru, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Heru menerangkan imbal hasil tersebut akan diperoleh pada masa kepesertaannya berakhir dengan tingkat imbal hasil di atas rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah 1 tahun.

Di sisi lain, pihaknya tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi para peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan program Tapera.

"Kami akan terus membuka ruang dialog publik, untuk menerima masukan semua pihak, terkait bentuk manfaat lain diluar pembiayaan perumahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya penabung mulia untuk bergabung dalam kepesertaan Tapera yakni untuk mendukung kepastian waktu bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh Rumah.

Menurut Heru, semakin banyak partisipasi penabung mulia akan memperpendek waktu menunggu Peserta MBR untuk mendapatkan pembiayaan Rumah Tapera.

"Tapera bukan hanya untuk memiliki rumah. Bagi pekerja/buruh yang sudah memiliki rumah, maka jika dia peserta tapera uangnya bisa diambil secara cash ketika masa pensiun, atau ketika sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," jelasnya.

Heru menegaskan berdasarkan ketentuan UU No. 4/2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari Upah Minimum. 

Untuk itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan pihaknya melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga eksisting seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.

"Ekspresi yang disampaikan oleh teman-teman di media bahwa gaji miris di bawah Upah Minimum, itu kan tidak termasuk di dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan," terangnya.

Heru menyebutkan bahwa iuran Tapera hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang upahnya di atas Upah Minimum Provinsi maupun di atas Upah Minimum kabupaten/kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper