Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Iuran Tapera Wajib Meski Ada Program Rumah di BPJS

Kemenaker menjelaskan alasan iuran Tapera tetap wajib bagi pekerja meski ada program rumah di BPJS Ketenagakerjaan.
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memaparkan alasan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi pekerja mandiri meskipun ada program rumah dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat tambahan layanan (MLT).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan mekanisme dan sifat dari iuran Tapera dan MLT berbeda.

"MLT itu manfaat layanan tambahan dari JHT [jaminan hari tua]. Jadi kalau pekerja mengiur ikut JHT dikelola BPJS Ketenagakerjaan kan, dikembangkan," kata Indah, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Dalam hal ini, MLT disebut sebagai 'bonus' dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengikuti JHT. Dana pekerja yang dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu dikelola sehingga dapat dicairkan untuk hari tua.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan, menginvestasikan agar dapt memberikan MLT berupa perumahan, untuk membeli rumah baru bagi yang belum memiliki rumah, maupun renovasi rumah.

"Syaratnya tidak ada Upah Minimum selama pekerja itu peserja BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT. Sifatnya sukarela, bukan diwajibkan," tuturnya.

Sementara itu, iuran Tapera yang tercantum dalam Undang-undang No. 4/2016 mewajibkan pekerja mandiri dengan pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk menjadi peserta Tapera.

Menurut Indah, meski bersifat tabungan, Tapera diwajibkan karena amanat dari undang-undang tersebut yang didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.

"Kalau nanti yang menitip-nitipkan [dana Tapera] tidak happy dengan UU ini ada mekanismenya. Jadi PP hadir memang amanat dari UU. Jadi Permenaker atau peraturan menteri lain hadir karena ada amanat dari aturan yang lebih tinggi," tuturnya.

Lebih lanjut, Indah menerangkan, pemotongan upah untuk iuran Tapera nanti akan diatur mekanismenya secara teknis dan detail dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Terbitnya kapan? Selama-lamanya 2027 kalau amanat PP. jadi bukan sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan program Tapera seperti duplikasi program eksisting yakni MLT perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta JHT.

"Kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela, pekerja swasta tidak wajib ikur serta karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," terang Shinta.

Pihaknya juga berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur aset JHT sebesar Rp460 triliun, sehingga dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja. Menurut dia, ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper