Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghasilan Ojol Dipotong Iuran Tapera? Ini Jawaban Pemerintah

BP Tapera menjelaskan terkait rencana pemotongan penghasilan pengemudi ojek online atau driver ojol untuk iuran Tapera.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji aturan kepesertaan untuk pekerja non-penerima upah seperti ojek online (ojol) dan kurir.

Menurutnya, sejauh ini apabila pekerja seperti driver ojol dan kurir memiliki penghasilan di atas upah minimum, maka akan tetap dikenakan untuk mengikuti program Tapera.

Hal ini disampaikannya saat memberikan jawaban di konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). 

“Tentunya kriterianya dia berpenghasilan di atas penghasilan atau upah minimum, kalau dibawah itu tidak wajib tetapi jika sukarela ingin mendaftar akan kami terima,” kata Heru dalam forum tersebut.

Kendati demikian, saat ditemui Bisnis secara terpisah, Heru mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji aturan pengenaan bagi pekerja mandiri.

Penyebabnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) belum serta merta mengatur pemotongan gaji atau upah para pekerja mandiri.

“Kan itu masih belum diatur kan pekerja mandiri, masih dalam proses pengaturan tentunya dari akan melibatkan Kemenaker juga. Jadi akan kami upayakan [mengkaji]. Walaupun itu merupakan kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait pekerja mandiri, tetapi kami akan melibatkan multi stakeholders untuk menyusun aturan untuk pekerja mandiri,” tuturnya 

Oleh sebab itu, Heru menekankan bahwa saat ini memang belum ada jaminan bagi pekerja mandiri seperti ojol dan kurir akan diwajibkan untuk mengikuti Tapera.

“Ya, nanti akan kita liat dari kajian-kajian naskah akademis penyusunan badannya,” pungkas Heru.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa regulasi untuk pekerja mandiri termasuk pengemudi ojol memang masih dalam penyusunan.

"Untuk ojol saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang susun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," katanya.

Indah mengatakan bahwa kementeriannya tengah menjalankan public hearing atau menyerap langsung aspirasi masyarakat demi memiliki acuan yang sahih dan mewakili seluruh pihak dalam menyusun rancangan Permenaker pekerja ojol dan platform.

"[Public hearing] tentang penting atau tidak masuk [pekerja ojol] masuh skema Tapera. Sekarang saya belum bisa jawab," tandas Indah.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper