Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jeritan Buruh Gaji Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Serikat buruh khawatir program iuran Tapera yang dipotong dari gaji pekerja akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
Ribuan buruh gelar aksi demo di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (15/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Ribuan buruh gelar aksi demo di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (15/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 2,5% dari gaji bulanan dinilai semakin membebani para pekerja.

Serikat buruh pun ramai-ramai menolak iuran wajib ini lantaran tak sebanding dengan naiknya upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengatakan selama ini pihaknya turun ke jalan melakukan aksi karena besaran upah yang diterima tidak bisa mencukupi kebutuhan. Apalagi, rata-rata kenaikan UMP disebutnya hanya 3% per tahun. 

"Apakah pernah dipikirkan pemerintah bahwa dampak ini, jangan hanya dipikirkan kita bisa, ini mudah ambil dari upah bulanan dan wajib. Itu mungkin bagi pemerintah sangat sederhana, tapi bagi buruh yang mayoitas bekerja di padat karya ini sangat mengganggu sekali," kata Elly dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024). 

Elly menerangkan, jika mengikuti UMP rata-rata di Jawa, kenaikan upah rata-rata hanya sebesar Rp60.000, sedangkan dengan regulasi Tapera ini buruh dipaksa rela dipotong upahnya 2,5% untuk perumahan yang tidak jelas kapan akan didapatkan.

Bagi buruh Jakarta, dengan UMP Rp5 juta, potongan untuk iuran Tapera sebesar Rp125.000 per bulan. Sementara, Elly mengaku tidak tahu kapan tabungan tersebut terwujud jika diatur untuk pekerja 20 - 58 tahun mendapatkan rumah. 

"Kapan kami bisa menikmati? Kami mengiur itu sampai 58 tahun dan di mana rumah itu dan di mana lahannya? Berapa bunganya? Bolehkah ketika kita jatuh miskin dengan iuran-iuran ini, kami bisa ambil ini sebagian?" ujarnya.

Elly juga menyoroti akses pencairan Tapera sebelum usia 58 tahun. Tak hanya itu, menurut dia, jika untuk perumahan rakyat maka pemerintah dapat mengoptimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut, dia mengaku khawatir bertambahnya iuran yang dipotong dari upah bulanan akan berdampak pada daya beli masyarakat. Jika iuran Tapera diterapkan, bukan tidak mungkin pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk efisiensi beban usaha, mengingat pemberi kerja juga harus membayar 0,5% untuk iuran Tapera. 

"Saya khawatir sebelum ini diundangkan dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang mana dulu ini pabrik yang ditutup karena tidak sanggup . Lalu, pekerja mereka bagaimana membayar anak sekolah untuk kontrakan rumah, boro-boro untuk mencicil rumah ini atau membantu mereka yang miskin dalam kategori kita sama-sama sebenarnya jadi ini adalah ancaman," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper