Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan memangkas gaji pekerja akan tetap berjalan meskipun menuai pro dan kontra.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat membuka konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
“Tapera tidak akan ditunda. Tapera akan tetap berjalan setelah ada kepmen (Keputusan Menteri) Kementerian Keuangan. Untuk pekerja swasta mandiri itu setelah ada kepmen dari menaker peratutan dari menteri ketenagakerjaan,” pungkas Moeldoko.
Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak serta merta langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Puteri menyampaikan mekanisme pemangkasan upah dan gaji karyawan swasta baru akan diterapkan pada 2027 lewat instrumen hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP 21 tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN TNI dan Polri," kata Indah.
Baca Juga
Indah menyatakan berdasarkan Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara itu, besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri yaitu sebesar 3%.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Adapun pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut disebutkan Menteri Tenaga Kerja bakal mengatur ketentuan wajib iuran Tapera bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD.
Pengaturan pemotongan iuran Tapera untuk PNS, TNI dan Polri atau pekerja yang upahnya bersumber dai APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan. Menkeu nantinya juga kan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
"Nanti mekanisme pemotongannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.