Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Penempatan Dana APBN di Bank BUMN untuk Biayai Koperasi Merah Putih

Pemerintah menempatkan dana APBN di bank BUMN untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih dengan suku bunga rendah guna mendorong ekonomi desa.
Pengunjung mengamati produk yang dijual di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengunjung mengamati produk yang dijual di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema penempatan dana di bank-bank BUMN sebagai bagian dari upaya mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Direktur Jenderal Strategi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa model pembiayaan ini bukan merupakan instrumen baru karena serupa dengan program penempatan dana saat pandemi Covid-19

Febrio memaparkan bahwa besaran dana yang akan ditempatkan sangat bergantung pada permintaan aktual dari koperasi. Prosesnya tetap mengacu pada tata kelola pembiayaan yang berlaku di perbankan, termasuk tahapan due diligence dan pengajuan proposal usaha.

“Ini kan akan sangat tergantung pada proposal-proposal yang masuk, tergantung kesiapan koperasinya. Koperasinya akan mengajukan proposal, lakukan due diligence. Ini adalah proses untuk pemberian pinjaman, jadi memang sesuai tata kelola yang sudah ada,” kata Febrio di Kantor LSP, Senin (28/7/2025) malam.

Skema ini, lanjutnya, menggunakan pos pembiayaan atau below the line dalam struktur APBN, bukan belanja langsung. Meski nominal belum ditetapkan, pemerintah menekankan pendekatan berbasis permintaan dan kelayakan, bukan berbasis alokasi tetap.

Febrio memaparkan pinjaman yang disalurkan bank kepada koperasi akan memiliki tenor hingga 6 tahun, disertai grace period, dengan suku bunga yang disebut relatif rendah. Penempatan dana pemerintah akan menyesuaikan tenor pinjaman tersebut agar likuiditas bank tetap terjaga.

Dengan skema tersebut, Febrio meyakini risiko kredit bisa ditekan karena model bisnis koperasi desa yang sudah memiliki pasar tetap (captive market). Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan usaha strategis seperti sembako, obat-obatan, distribusi pupuk subsidi, dan bahkan menjalin kerja sama dengan BUMN.

“Kita berharap pemberian insentif ini bisa menciptakan aktivitas ekonomi di desa dan kelurahan,” ujar Febrio.

Dia juga mengaku pemerintah telah menyiapkan perangkat regulasi yang mendukung, termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara penempatan dana, serta penguatan peran pemerintah daerah melalui regulasi terkait intersepsi dana desa sebagai jaminan.

Penjelasan Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan pendanaan itu merupakan bagian dari upaya akselerasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025. 

Nantinya, Menteri Keuangan melalui APBN menempatkan dana di BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia, yang disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.

“Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

Skema ini dirancang agar likuiditas perbankan tetap terjaga dan tidak terjadi crowding out atas kredit sektor produktif lainnya. Menurutnya, penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, sehingga bank bisa menyalurkan kredit tanpa menaikkan risiko keuangan secara signifikan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan kepada koperasi tidak serta-merta bersifat jatah. Dia menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman harus tetap melalui proses uji kelayakan dengan oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha.

Dalam desain skema pinjaman, pemerintah bersama Himbara dan Kementerian BUMN menetapkan beberapa parameter, yaitu: suku bunga tetap 6%, tenor pinjaman hingga 6 tahun, dan grace period atau masa tenggang antara 6—8 bulan yang tergantung kapasitas usaha koperasi.

Dukungan fiskal, sambung Sri Mulyani, juga disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta skema penjaminan simpanan dan kredit.

Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman daerah untuk mendanai koperasi desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan regulasi mengenai persetujuan dan penggunaan DAU-DBH oleh bupati, walikota, dan kepala desa untuk mendukung skema pembiayaan ini.

Adapun, dari sisi kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas koperasi. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas SDM dan tata kelola koperasi.

Bendahara negara mengklaim asas risiko tetap dikelola dengan baik, bank tetap menjalankan tugas meski pemerintah memberikan afirmasi.

“Jadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui keberpihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan dengan tepat," katanya.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, hanya ingin memberikan suatu kepastian kepada pasar karena ekonomi dirasa tidak akan berjalan di tengah besarnya ketidakpastian dan risiko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro