Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonsia (Apindo) menilai penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seharusnya tidak bersifat wajib, melainkan sukarela.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan kalangan pengusaha akan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta mengkaji ulang Undang-undang Tapera 4/2016.
"Kita tolak itu adalah pembebanan iuran kepada kami, secara paksa, wajib, bukan sukarela. kalau ini dibuat dengan konsep sukarela, kami tidak ada masalah, jadi kita bukan menolak UU dan PP-nya," kata Shinta kepada wartawan di Kantor Apindo, Jumat (31/5/2024).
Shinta menerangkan, penerapan iuran Tapera sangat memberatkan bagi swasta. Apalagi, skema penyaluran dana Tapera nantinya disebut tidak jelas pemanfaatannya untuk membiayai perumahan rakyat.
Di samping itu, dia tak menampik bahwa konsep penyediaan perumahan rakyat yang dicanangkan pemerintah cukup bagus. Namun, dia menyayangkan beban yang ditambahkan sementara masih ada program Jamsostek yang masih dapat dioptimalkan.
"Pembebanan iuran itu sebaiknya tidak dijalankan untuk swasta dan kalaupun mau tetap dijalankan Tapera ya silakan, tapi kalau mau ya sukarela, tidak wajib karena kan tabungan. ASN, PNS, TNI itu juga boleh silakan," ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, mengacu PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Apindo mengharapkan pemerintah mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan berlandaskan PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa.
Dalam PP tersebut, maksimal 30% atau Rp138 triliun dan aset JHT sebesar Rp460 triliun yang dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Menurut dia, dana MLT itu sangat besar namun pemanfaatannya minim.
Shinta juga menyoroti dampak beban usaha yang semakin meningkat jika iuran Tapera diberlakukan. Beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini mencapai 18,24% hingga 19,75% yang mencakup Jamsostek, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.
"Jumlanya sekarang itu, jadi kalau misalnya ada penambahan lagi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin," imbuhnya.
Terlebih, Shinta melihat program Tapera belum relevan untuk diterapkan saat ini di tengah kondisi daya beli dan permintaan pasar yang masih dalam tahap pemulihan.