Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan urgensi implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja swasta.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
"Ini konsepsi UU Nomor 4 Tahun 2016, tadi Pak Kepala Staf Kepresidenan sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi 9,95 juta keluarga tak miliki rumah," kata Pudyo dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah sangat terbatas. Oleh karena itu, dia menyatakan implementasi Tapera dinilai menjadi salah satu jalan yang mampu mengentaskan ketimpangan tersebut.
Di samping itu, kewajiban iuran Tapera bagi non-ASN nantinya hanya akan dibebankan bagi tenaga kerja yang memiliki pendapatan di atas upah minimum provinsi ataupun regional.
Skema tersebut diterapkan dengan mengusung azas gotong royong. Nantinya, pekerja yang tak membutuhkan rumah, iuran tabungannya akan dialihkan untuk subsidi KPR bagi yang belum memiliki rumah.
Baca Juga
Adapun, Pudyo menegaskan, pekerja yang tak memerlukan rumah dipastikan dapat menarik kembali saldo iuran yang telah dibebankan pada saat pensiun atau saat telah tidak menjadi peserta Tapera.
"Kalau mengandalkan pemerintah saja nggak akan selesai. Maka, perlu grand design yang melibatkan masyarakat bersama-sama dan konsepnya bukan iuran tapi menabung," pungkas Pudyo.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.