Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perlindungan Ojol, Asosiasi Soroti soal Tapera dan Status Pekerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta agar pengemudi angkutan online dan ojol tidak diwajibkan jadi peserta Tapera.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan aturan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA).

Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, pemerintah melalui regulasi tersebut harus mengakui para pengemudi angkutan online, termasuk ojek online (ojol) sebagai pekerja tetap. Dengan demikian, pihaknya mendapat upah minimum provinsi setiap bulan dan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Kami minta Permenaker disahkan sebelum masa tugas Menaker berakhir Oktober,” kata Lily dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).

Pihaknya juga meminta agar dalam regulasi itu, pemerintah tidak mewajibkan pengemudi angkutan online untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Mengingat, Tapera akan semakin memberatkan pengemudi angkutan online lantaran sudah banyak potongan yang harus ditanggung seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lily menyebut, potongan kian membesar lantaran status pengemudi angkutan online sebagai mitra bukan pekerja sehingga aplikator lepas tangan untuk membayar iuran.

Upah yang diterima para pengemudi juga kian berkurang lantaran harus dipotong biaya aplikator. Lily menuturkan, potongan aplikator yang seharusnya sebesar 20% pada kenyataannya dipotong 30% hingga 70%.

“Pemerintah diam saja, tidak ada sanksi,” ujarnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun aturan mengenai LHKLABA. Aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2024. Terdapat 8 poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Delapan poin itu yakni definisi tenaga kerja LHKLABA, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK, imbal hasil, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan.

Adapun penyusunan regulasi tersebut sudah pada tahap serap aspirasi. Kemnaker menargetkan, serap aspirasi dilaksanakan sebanyak 5 kali hingga Agustus 2024.

“Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper