Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perlindungan Ojol Mulai Disusun, Grab Respons Begini

Grab Indonesia menanggapi rancangan aturan perlindungan tenaga kerja layanan angkutan berbasis aplikasi termasuk Ojol yang tengah disusun oleh pemerintah.
Driver ojek online Gojek melintas di Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat
Driver ojek online Gojek melintas di Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Grab indonesia menanggapi rancangan regulasi perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA) yang tengah disusun oleh pemerintah. Rancangan aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2024.

Chief Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan, pihaknya akan terus mempelajari dan tetap melanjutkan diskusi dengan pihak terkait termasuk pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol).

“Fokus Grab adalah untuk menjadi platform yang menyediakan sumber penghasilan berkelanjutan yang dapat diakses sesuai kebutuhan mitra secara fleksibel dan tidak mengikat para mitra,” kata Tirza kepada Bisnis, Kamis (30/5/2024).

Jauh sebelum adanya rancangan perlindungan bagi pengemudi online, Grab Indonesia sejak April 2021 telah memiliki Dana Abadi Grab For Good.

Tirza mengatakan, dana tersebut ditujukan untuk menciptakan program-program yang dapat meningkatkan kualitas hidup jangka panjang bagi mitra pengemudi, pengiriman, dan mitra usaha secara keseluruhan. 

Dia mencatat, setidaknya lebih dari Rp52 miliar sudah disalurkan ke mitra dan berbagai elemen masyarakat dalam bentuk modal usaha, beasiswa, hingga kendaraan sejak 2021.

Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan bagi para mitra pengemudi Grab Indonesia. Di antaranya, asuransi kecelakaan yang bekerja sama dengan MNC Indonesia, asuransi kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mitra dalam melakukan pekerjaan, Grab juga menghadirkan berbagai inisiatif,” ungkapnya.

Inisiatif tersebut salah satunya fitur pengingat, di mana mitra pengemudi akan menerima notifikasi untuk beristirahat serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan jika terdeteksi aktif atau online terlalu lama dalam sehari.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan memberikan berbagai macam pelatihan baik luring maupun daring untuk beragam topik. Mulai dari pelatihan berkendara, anti kekerasan seksual, hingga pelatihan yang mengasah keterampilan mitra pengemudi seperti kewirausahaan dan perencanaan masa tua.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun rancangan aturan pelindungan tenaga kerja (LHKLABA). Aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2024.

Terdapat 8 poin yang diatur dalam rancangan aturan tersebut yakni definisi tenaga kerja LHKLABA, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK, imbas hasil, waktu kerja dan waktu istirahat, dan jaminan sosial.

Kemudian, terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan. 

Adapun, rancangan tersebut sedang dalam tahap serap aspirasi dan focus group discussion (FGD). Rencananya, serap aspirasi akan dilaksanakan sebanyak 5 kali hingga Agustus 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper