Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerapan Aspirasi Rancangan Aturan Perlindungan Ojol Dikritik, Ini Alasannya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) mengkritik penyerapan aspirasi dalam proses penyusunan rancangan aturan perlindungan Ojol yang dilakukan Kemenaker.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan penyerapan aspirasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (29/5/2024), sebagai bagian dari proses penyusunan aturan perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA) menuai kritik.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai), Lily Pujiati, menyampaikan, tema forum group discussion atau FGD yakni ‘Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja’ dinilai berpihak kepada aplikator alih-alih kepada pengemudi angkutan online. Selain itu, isi diskusi juga disebut lebih condong terhadap aturan luar hubungan kerja.

“Luar hubungan kerja itu artinya sama saja dengan hubungan kemitraan yang berlangsung selama ini dan merugikan pengemudi angkutan online,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Tidak berhenti di situ, Lily mengungkapkan bahwa pihak Kemenaker sebagai moderator mengarahkan asosiasi pengemudi ojek online untuk setuju terhadap usulan istilah luar hubungan kerja maupun kemitraan.

Arahan tersebut lantas memicu protes dari para peserta yang berasal dari komunitas serikat pekerja pengemudi online. Di antaranya Maluku Online Bersatu Nusantara, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (Sdpi).

Dia menyebut, pengarahan yang dilakukan pihak Kemenaker hanya menguntungkan pihak aplikator. Kemenaker juga dinilai mengabaikan usulan mengenai pengemudi angkutan online sebagai pekerja, bukan mitra.

Bagi serikat pengemudi angkutan online, lanjut dia, hubungan kerja jelas nyata terjadi dalam hubungan antara pengemudi dengan aplikator.

Menurutnya, hubungan kerja tersebut dapat dilihat dari adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ketiga unsur tersebut dapat ditemukan di dalam aplikasi yang digunakan oleh pengemudi yang mendapat upah dalam menjalankan setiap pekerjaan yang diperintahkan oleh aplikator,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera menyelesaikan rancangan Permenaker tersebut, sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“...agar tidak berlarut dan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi pengemudi ojol dan kurir, bukan sebaliknya menguntungkan aplikator,” pungkasnya. 

Penyerapan aspirasi dan dialog kemitraan sudah berlangsung sejak 2023 dan akan dilaksanakan hingga Agustus 2024. Sepanjang 2023, setidaknya ada dua FGD yang telah dilakukan.

Pemerintah menargetkan, serap aspirasi dilaksanakan sebanyak 5 kali hingga Agustus 2024. Adapun Kemenaker sebelumnya menargetkan rancangan aturan ini terbit pada Desember 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper