Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Bahas Aturan Pelindungan dan THR Ojol Mei 2024

Kemenaker akan mulai membahas rancangan aturan pelindungan pekerja platform digital termasuk pengemudi ojek online (Ojol).
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mulai membahas rancangan aturan pelindungan pekerja platform digital termasuk pengemudi ojek online (Ojol). Rancangan aturan tersebut juga akan membahas skema pemberian tunjangan hari raya (THR).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menyampaikan, pembahasan regulasi tersebut mulai dilakukan usai Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2024.

“Ini kan tidak bisa sekarang [dibahas], setelah hari peringatan Buruh Internasional, Mei ini [baru akan dibahas],” kata Afriansyah saat ditemui di Gedung Advokasi Kemnaker, Kamis (4/4/2024). 

Seiring dengan adanya rencana penyusunan aturan pelindungan pekerja, Kemenaker telah membentuk tim sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Rencana penyusunan regulasi itu juga sudah disampaikan Kemenaker dalam pertemuannya dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) beberapa waktu lalu.

“Nanti kita akan pertemukan dengan [perusahaan] aplikator,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kembali mengimbau perusahaan platform digital untuk memberikan THR Ojol dalam berbagai bentuk.

Indah menyampaikan, perusahaan-perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu sebetulnya telah memberikan sejumlah insentif dan kemudahan bagi para mitranya. Misalnya, servis motor atau mobil gratis hingga memberikan bonus bagi driver yang mengantarkan makanan jelang buka puasa.

“Itu kan kalau di konversikan Insya Allah sedikit lebih baik,” ujarnya. 

Sebelumnya, Indah sempat mengungkapkan susunan draft yang akan dimuat dalam rancangan aturan tersebut. Di antaranya, THR, jaminan sosial dan kesehatan (Jamsostek), dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami sebetulnya sudah memiliki draft, rancangan, mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan,” ujarnya. 

Kendati begitu, rancangan aturan tersebut perlu dibahas dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kemenkominfo dan Kementerian Perhubungan, mengingat regulasi ini nantinya akan mengatur pekerja di platform digital.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper