Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan buka suara ihwal rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyusun regulasi tunjangan hari raya (THR) hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Terkait pengaturan THR bagi pengemudi ojol dan kurir, Hadi mengusulkan agar skema pemberian THR dibedakan dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Karena ukuran upahnya [pengemudi ojol dan kurir] tidak ada,” kata Hadi, Kamis (21/3/2024).
Selain itu, dia mengusulkan agar bentuk THR yang diberikan kepada ojol dan kurir dibedakan. Misalnya, dalam bentuk poin, uang digital, atau dalam bentuk lainnya.
Adapun Hadi menyambut baik terkait rencana tersebut. Kendati begitu, dia mengharapkan agar regulasi tersebut nantinya tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Surat Edaran.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri sebelumnya menyampaikan, pihaknya akan menyusun regulasi mengenai THR hingga pelindungan pekerja digital platform seperti ojol dan kurir logistik. Rencananya, aturan tersebut dibahas mulai akhir Mei 2024.
Baca Juga
“Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah, Selasa (19/3/2024).
Adapun rencana rancangan aturan tersebut sengaja disusun, mengingat aturan yang ada selama ini belum mencakup pekerja digital platform.
“Kami akan membuat regulasi terkait itu,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Minggu (9/4/2023) Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) telah meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur THR kepada pekerja yang bersifat mitra seperti pengemudi ojek online (ojol).
Pasalnya, pekerja platform daring merupakan pekerja yang sangat rentan sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.
“Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang alias no work no pay, apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20 persen ditambah biaya pemesanan,” kata Ketua Umum SPPD Herman Hermawan dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/4/2023).
Asosiasi menyebut, pemerintah seharusnya dapat mencari solusi atas hal tersebut, bukan hanya memberikan imbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra.
Terbaru, pemerintah melalui Kemenaker menerbitkan aturan pemberian THR Lebaran 2024. Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).