Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Bongkar Alasan Gojek Cs Tak Wajib Bayar THR Driver Ojol

Pakar ketenagakerjaan membongkar alasan Gojek-Grab cs tak wajib bayar THR driver ojol.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan ungkap alasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak mewajibkan perusahaan seperti Gojek hingga Grab untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol).

Hadi menuturkan, hubungan perusahaan dengan pengemudi ojek online merupakan kemitraan sehingga tidak dapat disamakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Kemitraan tidak ada unsur upah,” ujar Hadi, Kamis (21/3/2024).

Di sisi lain, Hadi menyambut positif jika THR akan diperluas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan kerja alias kemitraan. Mengingat perkembangan ketenagakerjaan berkaitan dengan gig economy, sebuah pasar tenaga kerja yang identik dengan karyawan kontrak jangka pendek atau pekerja lepas.

Kendati begitu, dia mengusulkan pelaksanaannya dilakukan tahun depan agar perusahaan jasa yang bergerak di bidang layanan jasa transportasi online dapat mempersiapkan mekanisme pemberian THR bagi mitra pengemudi ojol.

“Sedangkan yang sekarang disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan perusahaan,” ujarnya.

Kemenaker sebelumnya mengimbau perusahaan untuk memberi THR Keagamaan kepada ojol dan kurir logistik. Bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada pengemudi ojol dan kurir logistik.

Kendati begitu, Indah optimistis perusahaan-perusahaan tersebut memberikan berbagai insentif dan program yang dapat membantu mitranya dalam merayakan hari raya Idulfitri.

“Karena sepertinya bisnis sektor tersebut sedang bagus di mayoritas online platform yang saat ini sedang berperan dalam transportasi dan logistik delivery di kota-kota besar Indonesia,” jelas Indah, Selasa (19/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper