Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab-Gojek Jawab Unek-unek THR Driver Ojol dengan Insentif

Gojek dan Grab memiliki kebijakan lain terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada mitra driver ojek online (ojol).
Crysania Suhartanto,Dwi Rachmawati,Ni Luh Anggela
Kamis, 21 Maret 2024 | 07:00
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Harapan para pengemudi atau driver ojek online (ojol) untuk bisa memperoleh tunjangan hari raya (THR) setiap Lebaran belum bisa terwujud seiring belum adanya aturan tegas dari pemerintah mengenai hal tersebut.

Kebijakan pembayaran THR ojol hingga saat ini masih sebatas imbauan. Perusahaan aplikator transportasi online, seperti Grab dan Gojek, tidak akan dikenai sanksi bila tidak membayarkan THR kepada mitra driver-nya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono meyakini imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pembayaran THR ojol tidak akan berdampak kepada perusahaan aplikasi maupun driver ojol.

Dia mengatakan bahwa selama ini, belum ada inisiatif dari perusahaan aplikasi untuk memberikan THR, meski telah didesak hampir setiap tahun jelang Lebaran Idulfitri.

"Kami terus meminta kepada perusahaan aplikasi agar memberikan THR ke pengemudi online karena penghasilan atau keuntungan aplikasi merupakan bagi hasil dari para pengemudi juga," ujar Igun saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, belum adanya aturan yang rigid soal legalitas ojek online memang menjadi penyebab di balik tidak adanya sanksi bagi aplikator yang tidak menyediakan THR untuk mitra pengemudi. Khususnya, ojek online yang sampai saat ini masih dianggap ilegal sebagai transportasi publik.

Untuk itu, dia pun mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR segera membuat peraturan yang melegalkan ojek online sebagai moda transportasi publik. Dengan adanya legalitas secara tertulis, maka peraturan turunan yang melindungi hak mitra pengemudi bisa semakin dipertegas.

"Kita sih minta apapun bentuknya, apakah itu UU baru atau revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ setidaknya bisa melegalkan ojol sebagai moda transportasi publik," tuturnya.

THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Kebijakan THR Gojek dan Grab

Sementara itu, Gojek dan Grab memiliki kebijakan lain terkait pemberian THR kepada mitra driver ojol. Keduanya menyikapi imbauan Kemenaker mengenai THR dengan memberikan insentif kepada mitra pengemudi. 

PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Gojek, menyatakan tidak akan memberikan THR kepada para mitra driver-nya. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan bahwa status para driver saat ini merupakan hubungan kemitraan bersama Gojek, bukan bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya.

Hal tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12/2019 Pasal 15.

Namun, Rubi mengatakan bahwa Gojek tetap menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, Gojek juga tetap terus mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

“Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” ujar Rubi dalam keterangannya kepada Bisnis, Rabu (20/3/2024).

Adapun, Gojek memiliki program lain sebagai upaya menjaga kesejahteraan mitra driver di momen Ramadan dan Lebaran 2024, yakni dengan menghadirkan program Gojek Swadaya. Program Gojek Swadaya ini terbagi atas tiga program, yakni Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar halal bi halal.

“Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran,” kata Rubi.

Rubi menjelaskan, Swadaya Mudik merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik para mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan hal-hal lainnya.

Kemudian, adapula Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Lalu Mega Kopdar halal bi halal, program Gojek untuk berbagi hadiah kepada para mitra driver.

Rubi menjelaskan, program Gojek Swadaya ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2016 yang bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Hal inipun telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.

Senada, PT Grab Teknologi Indonesia menyatakan akan menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri untuk para mitra pengemudi ojek online dan mobil online. Pemberian insentif khusus dilakukan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper