Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Tirza menyebut, hal tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang meminta perusahaan untuk memberikan THR bagi para mitra.
Adapun, bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
Jangan Sebatas Imbauan
Sementara itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk terus mendorong diberikannya THR untuk para pengemudi ojek online. Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher mengatakan, imbauan tersebut mesti dilanjutkan dengan diikuti langkah-langkah nyata guna menjamin implementasi di lapangan.
Menurutnya, diperlukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut. Di sisi lain, imbauan ini juga diharapkan tidak hanya berlaku pada driver ojek online, melainkan perlu dipantau dalam sektor atau kelompok pekerjaan lainnya yang tidak mendapatkan THR.
“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam siaran persnya, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.
Dia mengeklaim telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik agar memberikan THR kepada para mitranya.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan, tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu [PKWT]. Jadi masuk dalam coverage SE [surat edaran] THR ini," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Namun, Kemenaker kemudian mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.
Dia pun menuturkan, imbauan kepada aplikator transportasi online terkait pembayaran THR telah disampaikan Kemenaker sejak tahun lalu, tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.
“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau press release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).
Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momentum perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.
Bentuk, besaran, serta mekanisme THR juga tidak harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan disesuaikan dengan masing-masing perusahaan aplikasi.
Indah optimistis perusahaan-perusahaan tersebut akan memberikan berbagai insentif dan program yang dapat membantu mitranya dalam merayakan Idulfitri.
“Karena sepertinya bisnis sektor tersebut sedang bagus di mayoritas online platform yang saat ini sedang berperan dalam transportasi dan logistic delivery di kota-kota besar Indonesia,” jelasnya.
Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja ditegaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Adapun, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kemenaker akan menyusun regulasi mengenai THR hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojol dan kurir logistik.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, regulasi tersebut rencananya akan dibahas mulai akhir Mei 2024.
“Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah.