Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Susun Aturan Perlindungan dan THR Ojol, Ini Bocorannya

Kemenaker tengah menyiapkan rancangan aturan mengenai perlindungan dan THR untuk pekerja berbasis kemitraan seperti ojol dan kurir.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyiapkan rancangan aturan mengenai perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi mobil/ojek online (ojol) dan kurir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut, belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan sehingga Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut.

“Komisi IX mendorong kami agar membuat regulasi mengenai perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (26/3/2024). 

Namun, Ida menyebut bahwa aturan ini kemungkinan tidak dapat diterbitkan tahun ini mengingat perlu adanya kajian-kajian lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, poin-poin penting dalam rancangan regulasi tersebut utamanya akan memuat pengaturan upah termasuk tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial dan kesehatan (jamsostek), dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

“Kami sebetulnya sudah memiliki draft, rancangan, mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan,” kata Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (26/3/2024).

Kendati begitu, rancangan aturan tersebut perlu dibahas dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kemenkominfo dan Kementerian Perhubungan, mengingat regulasi ini nantinya akan mengatur pekerja di platform digital.

Sejauh ini, pemerintah belum berencana untuk mengubah sistem kemitraan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Kendati begitu, kata Indah, pemerintah akan melakukan kajian kontekstual untuk menyesuaikan dengan kondisi pekerja di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper