Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Telah Klarifikasi, Driver Ojol Tetap Ngotot Minta THR

Para pengemudi Ojek Online atau Ojol menilai status pekerjaan mereka bisa disetarakan PKWT, karena itu berhak atas Tunjangan Hari Raya atau THR.
Pengemudi ojek online (ojol) menunjukan logo GoTo di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunjukan logo GoTo di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tetap menuntut agar Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dibayarkan pada H-7 atau 3 April 2024.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa mereka menyesalkan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pembayaran THR kepada driver online dan kurir oleh aplikator hanya sekadar imbauan lantaran status hubungan kerja berupa kemitraan.

"Pernyataan Kemenaker sangat merugikan pengemudi Ojol dan kurir," ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Dia menilai bahwa pernyataan Kemenaker bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang THR yang menyebutkan bahwa THR bersifat wajib dibayarkan secara penuh, tidak dicicil dan dalam bentuk uang.

Oleh sebab itu, Lily menegaskan bahwa THR tidak bisa digantikan dengan insentif, bonus atau diskon yang ditawarkan oleh aplikator. 

Di sisi lain, serikat pekerja memandang pernyataan Kemenaker juga bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengakui driver ojol dan kurir sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT), alih-alih sekadar mitra.

Musababnya, selama ini para mitra driver dianggap telah menjalankan pekerjaan yang diinstruksikan aplikator. Lily mengatakan, perintah pekerjaan dari aplikator itu wajib dijalankan para mitra driver agar tidak dikenakan sanksi suspen atau pemutusan hubungan kemitraan.

Selain itu, menurutnya perhitungan upah driver ojol juga ditetapkan melalui sistem algoritma yang diciptakan oleh aplikator. Adapun besaran upah yang diterima driver ojol tersebut secara otomatis telah menghitung potongan berupa komisi untuk aplikator dan nominal upah per kilometer pekerjaan yang dijalankan driver.

Lily menganggap bahwa dengan adanya pekerjaan, perintah, upah yang diberikan aplikator terhadap mitra driver telah terjadinya hubungan kerja. Dengan begitu, menurutnya aplikator wajib memberikan sejumlah hak pekerja kepada driver online dan kurir, salah satunya THR.

"Maka kami menuntut Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator membayarkan THR H-7 atau 3 April 2024," kata Lily.

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.

Namun, teranyar, Kemenaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.

Indah menuturkan, imbauan kepada aplikator transportasi online terkait pembayaran THR telah disampaikan Kemenaker sejak tahun lalu, tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.

“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau press release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper