Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa imbauan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi angkutan berbasis aplikasi online atau ojek online (ojol) merupakan sekadar niat baik dari kementeriannya.
Sebelumnya, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeklaim telah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan aplikasi (aplikator) untuk membayarkan THR sesuai Surat Edaran (SE) Menaker No.M/2/HK.04/III/2024.
Ida menyampaikan, pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sebelumnya merupakan niat baik kementeriannya dalam mendorong perusahaan platform aplikasi agar ikut menyalurkan THR kepada mitra kerjanya. Dia mengakui bahwa mitra kerja tidak termasuk cakupan pekerja penerima THR.
"Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendoroong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada [pengemudi ojol]," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ida mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan aplikator dapat menyalurkan tunjangan kepada mitranya dalam bentuk insentif sebagai bentuk perhatian kepada mitra pengemudi atau kurir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyebut pihaknya terus mendorong agar adanya regulasi yang menaungi soal hubungan industrial antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi atau kurir online.
Baca Juga
"Ini kan kita memahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan. Terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini [wacana THR] adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian," ucapnya.
Adapun, ketika ditanya terkait konsekuensi jika aplikator tak menyalurkan THR maupun insentif ke para mitranya, Ida tidak menjawab. Ida menyebut bakal menjelaskan perihal wacana THR ojol tersebut kepada Komisi IX DPR besok, Selasa (26/3/2024).
"Besok ya, saya ada raker di Komisi IX. Kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke Komisi IX," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, sudah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan aplikasi.
Untuk diketahui, beberapa perusahaan besar aplikasi penyedia jasa angkutan maupun pengiriman berbasis aplikasi online di Indonesia yakni Gojek maupun Grab.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” kata Indah, beberapa waktu lalu.