Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perlindungan Ojol, Asosiasi Usul soal Sanksi untuk Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta mencantumkan sanksi administrasi dalam rancangan aturan perlindungan ojek online (ojol).
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksana, mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencantumkan sanksi administrasi dalam rancangan aturan perlindungan pengemudi angkutan online.

Menurutnya, adanya poin sanksi administrasi maupun sanksi hukum lainnya terhadap perusahaan yang melibatkan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA) penting untuk memberikan pelindungan secara komprehensif.

“Silahkan dibuat Permenaker, akan kami sambut baik apabila mencantumkan poin sanksi administrasi maupun sanksi hukum bagi industri ataupun perusahaan yang melibatkan tenaga kerja LHKLABA,” katanya kepada Bisnis, Kamis (30/5/2024).

Untuk diketahui, rancangan regulasi tersebut mencakup 8 poin yakni definisi tenaga kerja LHKLABA, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK, imbas hasil, waktu kerja dan waktu istirahat, dan jaminan sosial. Kemudian, terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan. 

Dia menyebut, peraturan tersebut tidak akan berdampak bagi para pekerja di sektor ini, jika pemerintah tidak mencantumkan sanksi dalam regulasi ini. 

“Apabila tidak ada poin sanksi administrasi dan sanksi hukum, maka bagi kami Permenaker LHKLABA tidak perlu ada karena tidak akan berdampak juga bagi perlindungan tenaga kerja LHKLABA,” tegasnya. 

Adapun, Kemenaker tengah menyusun aturan pelindungan bagi pengemudi angkutan online. Peta jalan regulasi juga telah dibuat. Serap aspirasi dan focus group discussion (FGD) sudah dilakukan sejak 2023 dan ditargetkan selesai hingga Agustus 2024.

Kemudian pada periode September-Oktober 2024, pemerintah akan melakukan perumusan dan pembahasan rancangan Permenaker untuk kemudian di harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada November 2024. Dengan demikian, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara dapat dilakukan pada Desember 2024. 

Di sisi lain, pemerintah melalui rancangan kerja pemerintah (RKP) 2025 telah mencantumkan upaya pelindungan pekerja kemitraan. Hal tersebut tercantum dalam prioritas nasional nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba dalam kelompok program kerja reformasi hukum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, program kerjanya berupa memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. 

“Ini termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum,” ungkap ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper