Bisnis.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menetapkan pengembalian dana tiket yang dibatalkan penumpang maksimal 7 hari setelah pembatalan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan ketentuan baru untuk pembatalan tiket kereta api (KA) antar kota ini guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu berkisar antara 30 hingga 45 hari.
KAI lantas memberlakukan ketentuan baru per 1 Juni 2024 di mana waktu pengembalian dana dipercepat, yakni paling lambat 7 hari setelah dibatalkan.
Metode pengembalian dana pun bervariasi guna memudahkan proses transfer. Dikatakan Anwar, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet (dompet elektronik) penumpang.
Baca Juga
"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan," jelasnya.
Ketentuan baru pengembalian dana tiket yang dibatalkan penumpang ini berlaku mulai 1 Juni 2024 untuk KA antar kota dan KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).
Namun, untuk KA perkotaan metode pengembalian dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Anwar mengingatkan bahwa proses pembatalan bisa dilakukan secara langsung di loket stasiun maupun melalui aplikasi dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Terkait waktu pembatalan, penumpanga dapat membatalkan tiket melalui aplikasi paling lama 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
"KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket KA serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," tutup Anwar.
Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut sebagai berikut :
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Tebing Tinggi
(K68)