Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B

Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.

Adapun, penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas itu bakal diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya telah memproses pencabutan 2.053 IUP dari total 2.078 IUP yang diusulkan.

IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi. 

Pendistribusian tersebut masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

“Sekarang prosesnya sudah selesai pencabutannya dan kemudian untuk pendistribusian lahan lagi menunggu Peraturan Presiden No. 70,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian Investasi, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik mengenai kabar pemberian IUP kepada ormas.

Ketua GP Ansor Addin Jauharudin meyakini rencana dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia itu memberikan gairah kepada ormas keagamaan untuk makin berkontribusi bagi Negara.

Kendati demikian, dia mengaku bahwa organisasinya memang belum mendapat perincian kabar mengenai rencana IUP tersebut. Bahkan, kata Addin hingga saat ini memang belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.

"Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh dan saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (16/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper