Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Bakal Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, ESDM Bilang Begini

Kementerian Investasi mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rencananya, setelah penataan ulang, IUP bakal dibagikan termasuk kepada Ormas Keagamaan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pemaparan realisasi investasi kuartal I/2024, Senin (29/4/2024).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pemaparan realisasi investasi kuartal I/2024, Senin (29/4/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi adanya rencana pembagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Rencana ini disampaikan pertama kali oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan bahwa rencana tersebut bisa saja dilakukan, jika memang hal tersebut terdapat dalam undang undang yang ada.

“Kalau dari ESDM sesuai dari peraturan yang berlaku saja, peraturan perundang undangan yang belaku,” kata Irwandy di ESDM dikutip, Senin (20/5/2024).

Irwandy menyampaikan, sampai saat ini pemberian lahan dari IUP tersebut masih diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD terlebih dahulu.

Namun, IUP tersebut bisa saja langsung diberikan kepada ormas jika mereka memiliki kerja sama dengan BUMN dan BUMD untuk mengelola lahan pertambangan.

“Pokoknya sesuai aturannya misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B kan prioritas BUMN dan BUMD baru swasta nah itu kan bisa masuk di kelompok swasta,” ujarnya.

Adapun, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan progres pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil mengatakan bahwa proses pencabutan sebanyak 2.053 IUP dari total 2.078 IUP yang diusulkan telah rampung sepenuhnya. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi. 

Pendistribusian tersebut masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

“Sekarang prosesnya sudah selesai pencabutannya dan kemudian untuk pendistribusian lahan lagi menunggu Peraturan Presiden No. 70,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian Investasi, Senin (18/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper