Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Finalisasi Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga 2061

Kementerian ESDM mulai finalisasi perpanjangan kontrak izin tambang Freeport hingga 2061.
Ilustrasi proyek Freeport./PTFI
Ilustrasi proyek Freeport./PTFI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa perpanjangan kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061 setelah kontrak tersebut habis pada 2041 sudah finalisasi.

Adapun saat ini pemerintah sedang melalukan revisi tentang Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 sudah hampir final.

“Mungkin sedang finalisasi ya [PP 96],” kata Irwandy di ESDM dikutip, Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut, terkait dengan bea keluar, Irwandy menyampaikan bahwa PTFI berkemungkinan dikenakan bea keluar meski diberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024. 

Pasalnya, izin ekspor konsentrat perusahaan saat ini hanya berlaku sampai 31 Mei 2024 dan belum ada perpanjangan lagi.

“Pasti ada kalau dia belum selesai smelternya mendekati akhir kalau seandainya diijinkan untuk ekspor ya pasti dapat bea keluar sesuai pertauran yang berlaku,” ujarnya.

Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa saat ini beleid perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061 tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menyebut pun mayoritas Kementerian/Lembaga sudah sepakat dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Nantinya, aturan tersebut akan menjadi landasan untuk pengajuan perpanjang kontrak PTFI hingga 2061. Sehingga, Freeport tidak perlu menunggu sampai 2036 atau 5 tahun sebelum kontrak PTFI habis pada 2041.

"Iya nunggu PP 96, masih di ada di sini. Dari semua Kementerian dan Lembaga sudah siap, tinggal dari sini," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan saat ini revisi PP 96 sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara.

Meski begitu, dia tak dapat memastikan kapan terbitnya revisi PP 96 yang membahas mengenai kepastian perpanjangan usaha menimbang cadangan dan investasinya itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper