Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Beleid tersebut diterbitkan untuk melaksanakan PP No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2 PMK No. 28/2024 menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), dan/atau kepabeanan.
Daerah mitra yang dimaksud yaitu kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
Jika dirincikan, fasilitas PPh yang diberikan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri, fasilitas PPh sektor keuangan di financial center IKN, tax holiday atas pendirian/pemindahan kantor pusat/regional di IKN, juga super tax deduction vokasi, supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan, hingga super tax deduction untuk sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan lainnya yang bersifat nirlaba.
Selain itu, fasilitas yang diberikan juga berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga
Lebih lanjut, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan yaitu PPN tidak dipungut untuk barang kena pajak tertentu, yaitu bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang bernomor polisi terdaftar di IKN, serta barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan hingga pengembangan IKN.
Fasilitas tersebut juga diberikan untuk jasa sewa rumah tapak, rusun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/gudang, serta jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur/prasarana dan rumah tapak, rusun, kantor, toko/bangunan, hingga jasa pengolahan sampah/limbah.
Sementara itu, fasilitas PPnBM diberikan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah.
Kemudian, fasilitas perpajakan dan kepabeanan diberikan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah IKN dan daerah mitra, meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat/daerah, impor barang modal untuk pembangunan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan industri.
Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI tersebut diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan tax holiday pada bidang usaha pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, hingga pembangunan dan penyediaan air bersih.
“Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045,” bunyi ayat (3) Pasal 174 beleid tersebut, dikutip Minggu (19/5/2024).
Adapun, PMK No. 28/2024 ini ditetapkan pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.