Dia menuturkan, cara ini telah diberlakukan Pemprov Jawa Tengah dalam mengoperasikan angkutan umum bus Trans Jateng dan Pemkot Semarang dalam layanan Trans Semarang.
Tarif Trans Semarang yang dikelola Pemerintah Kota Semarang adalah Rp4.000 per orang. Kemudian, ada tarif khusus Rp1.000 yang diberikan kepada pelajar/mahasiswa, pemegang kartu identitas anak (KIA), anak usia di bawah 5 tahun (balita), disabilitas, usia 60 tahun ke atas dan veteran.
Sementara itu, Trans Jateng yang dikelola Pemprov Jawa Tengah bertarif Rp4.000, dengan pemberian tarif khusus Rp2.000 untuk pelajar, mahasiswa dan buruh.
Djoko menyebut, pengelola KRL Jabodetabek dapat membuka pendaftaran bagi warga yang mau mendapatkan tarif khusus tersebut. Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat
Serlanjutnya, pemberian sanksi dapat dilakukan jika ada masyarakat yang ketahuan berbohong dalam proses verifikasi dokumen identitasnya.
“Sanksi yang dikenakan dapat berupa larangan atau blacklist menggunakan KRL sementara waktu,” kata Djoko.
Baca Juga
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter menyatakan, rencana kenaikan tarif KRL Jabodetabek masih terus dibahas.
Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal mengatakan, penyesuaian tarif KRL Jabodetabek memang telah direncanakan. Dia menuturkan, KAI Commuter dan pihak terkait lain masih terus membahas rencana tersebut, termasuk juga besaran kenaikan yang akan dilakukan.
Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanyakan terkait besaran kenaikan tarif KRL Jabodetabek atau kapan tarif baru tersebut akan diberlakukan.
"Usulan pembahasannya memang sudah dilakukan di waktu-waktu kemarin, tetapi untuk sekali lagi belum diputuskan untuk bisa dilaksanakan sekarang." kata Broer.