Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif KRL Bakal Naik? KAI Commuter Ikut Keputusan Kemenhub

Kemenhub secara rutin mengevaluasi pemberlakuan tarif KRL Jabodetabek setiap tahun.
KRL
KRL

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter angkat bicara terkait perkembangan rencana penyesuaian tarif KRL Jabodetabek.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menuturkan,  pembahasan terkait penyesuaian tarif KRL Jabodetabek merupakan ranah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain itu, keputusan final terkait kenaikan tarif juga akan ditentukan oleh Kemenhub, dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian.

Anne menuturkan, sebagai operator, KAI Commuter bertugas mengelola moda transportasi KRL  Jabodetabek. Dia pun belum dapat berkomentar banyak terkait rencana kenaikan tarif layanan tersebut.

Meski demikian, dia memastikan KAI Commuter akan mengikuti peraturan atau keputusan yang ditetapkan Kemenhub terkait tarif ke depannya.

"Kami akan patuh terhadap aturan atau regulasi yang disampaikan oleh regulator," jelas Anne dalam media gathering di Jakarta pada Jumat (5/4/2024).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengkonfirmasi penyesuaian tarif ini tengah dibicarakan bersama pemangku kepentingan terkait. Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan penyesuaian tarif ini akan diberlakukan. 

“Masih kami bahas bersama para stakeholders. Belum kami pastikan soal realisasi pemberlakuannya,” jelas Adita. 

Dia melanjutkan, pembahasan ini merupakan tindaklanjut dari wacana terkait penyesuaian tarif KRL yang pernah disampaikan beberapa tahun lalu. Adita juga memastikan pihaknya telah melakukan kajian atau studi terkait kenaikan tarif ini.

Adita juga menambahkan, Kemenhub secara rutin mengevaluasi pemberlakuan tarif KRL Jabodetabek setiap tahun.

Adapun, besaran tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO). 

Pada Keputusan Menteri tersebut, besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper