Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter menyebut adanya potensi kenaikan tarif layanan KRL Jabodetabek.
Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto menjelaskan sejak 2016, tarif KRL Jabodetabek belum mengalami kenaikan. Oleh karena itu, KAI Commuter mengatakan adanya rencana untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.
Meski demikian, Asdo enggan memperinci secara detail kapan penyesuaian tarif itu akan dilakukan.
"Kalau ditanya apakah ada kenaikan, nanti ada. Tapi, tunggu tanggal mainnya," ujar Asdo dalam konferensi pers di Kantor KAI Commuter, Jakarta pada Kamis (11/1/2024).
Asdo melanjutkan, KAI Commuter merupakan perusahaan yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mengoperasikan layanan kereta Commuterline. Artinya, seluruh biaya operasional KAI Commuter ditanggung oleh pemerintah melalui skema public service obligation atau PSO.
Dia mengatakan, skema PSO yang digunakan pada KAI Commuter adalah biaya operasi seperti bahan bakar, perawatan sarana dan prasarana, pembayaran awak atau karyawan dan lainnya ditambah dengan margin sebesar 10%.
Baca Juga
"Kita tidak khawatir jika nantinya tarif naik, karena tergantung pemerintah dan [KAI Commuter] ini bentuknya penugasan," kata Asdo.
Adapun, besaran tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
Pada Keputusan Menteri tersebut, besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
Sebelumnya, penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dinilai memungkinkan dilakukan mengingat skema subsidi pada moda ini yang semakin membebani anggaran pemerintah dan meningkatnya kemampuan pengguna dalam membayar.
Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan Angkutan Antarkota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Aditya Dwi Laksana mengatakan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek sebenarnya dapat dilakukan.
Bahkan, Aditya menyebutkan kenaikan tarif merupakan sebuah keharusan mengingat harga yang berlaku saat ini belum mengalami perubahan selama sekitar 7 tahun.
Aditya menjelaskan, penyesuaian tarif diperlukan untuk mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menjelaskan, anggaran negara sejauh ini sudah cukup terbebani oleh skema subsidi atau Public Service Obligation (PSO) pada KRL Jabodetabek.