Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons usulan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar Permendag No.36/2023 tentang pengaturan impor ditinjau ulang imbas banyaknya barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam penyusunan beleid impor terbaru itu pihaknya telah melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, KLHK, KemenkopUKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan termasuk BP2MI.
Menurut Budi, Kemendag bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk BP2MI telah menentukan kelompok barang tertentu yang dikecualikan dari aturan larangan dan pembatasan impor atau lartas impor. Bahkan, BP2MI, kata Budi, juga ikut menentukan jumlah yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI baik dalam keadaan barang baru maupun tidak baru.
"Permendag 36/2023 bukan merupakan produk hukum dari Kementerian Perdagangan sendiri," ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/4/2024).
Ihwal kriteria barang kiriman PMI yang diperbolehkan diimpor juga ditentukan Kemendag bersama dengan Drektorata Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan BP2MI. Sejumlah kelompok barang tertentu, dapat diimpor pekerja migran dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan bebas dari perizinan impor Kemendag.
"Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa," ucap Budi.
Baca Juga
Dia memastikan bahwa aturan lartas impor teranyar itu telah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan. Di antaranya yakni aspek meminimalisir impor dalam barang dalam keadaan tidak baru yang berisiko membawa kuman, penyakit dan mengganggu kamanan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, penyusunan Permendag No.36/2023 diklaim tidak akan mengganggu kinerja industri dalam negeri, terutama sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang selama ini digempur barang impor.
Budi menekankan aturan impor terbaru harus dapat menyelesaikan persoalan ratusan kontainer barang kiriman PMI yang sempat tertahan sejak Desember 2023 lalu. Menurutnya, aturan sebelumnya belum mengatur pengecualian atas ketentuan pembatasan impor barang kiriman PMI secara tegas.
"Permendag No.36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang," jelasnya.
Sebelumnya, BP2MI membenarkan telah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Emas bersama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) pada Kamis, (4/4/2024).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, penumpukan barang pekerja migran Indonesia disebabkan oleh adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," kata Benny dikutip Minggu, (7/6/2024).
Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.
"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.