Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Lartas Impor, Pengusaha Tekstil Minta Peritel Utamakan Produk Lokal

Pengusaha tekstil menilai Permendag No.36/2023 mengenai pengetatan impor sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) lebih nasionalis dan mendukung produk dalam negeri.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyusul protes yang dilakukan Apregindo terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2024 tentang Perubahan Atas Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Redma menyampaikan, sejak regulasi ini diberlakukan, tren kinerja di sektor industri TPT kembali bergeliat dan menghendaki agar aturan ini tetap berjalan tanpa adanya perubahan dan penundaan.

“Sejak diberlakukannya peraturan ini, tren kinerja di sektor industri tekstil dan produk tekstil mulai ke arah positif,” kata Redma dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/3/2024).

Sebelumnya, Apregindo menyatakan keberatan hingga meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan beleid tersebut. Asosiasi ini juga menyoroti peraturan teknis yang dianggap memberatkan proses importasi.

“Justru memang itu tujuannya, perintah Presiden [Jokowi] Oktober tahun lalu kan sangat jelas agar impor lebih dikendalikan karena sudah pada level yang membuat PHK dimana-mana, melalui Permendag ini pemerintah atur agar impor-impor itu disubstitusi oleh barang lokal,” tegas Redma.

Ihwal peraturan teknis yang dikeluhkan oleh Apregindo, Redmi menegaskan bahwa peritel seharusnya sudah dapat mengurus peraturan teknisnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.5/2024, mengingat Permendag No.36/2024 sudah terbit pada Desember 2023.

“Anggota Apregindo juga kan sudah kantongi PI [persetujuan impor] sampai akhir tahun 2024, untuk impor 2025 masih punya waktu 9 bulan, kan tinggal diurus saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Apregindo agar lebih nasionalis dan mengakomodasi barang-barang lokal dibanding barang-barang impor

Menurutnya, merek-merek lokal memiliki kualitas yang bagus dan berkelas. Jika tidak diberi kesempatan masuk mal, produk-produk ini sulit berkembang dan Indonesia akan terus bergantung pada produk impor.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (Api) Jemmy Kartiwa menilai bahwa Permendag ini sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan dapat membawa dampak positif. 

Pasalnya, perubahan aturan post border menjadi border dapat membantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global,” tegas Jemmy.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman menambahkan pesanan yang masuk ke sentra-sentra IKM wilayah Jawa mengalami lonjakan yang sangat besar pasca-diberlakukannya Permendag ini.

Melonjaknya permintaan ini, jelas Nandi, telah membuat pihaknya kewalahan mencari pekerja, lantaran pekerja yang sempat dirumahkan sebagian pulang ke kampung halaman.

“Bahkan, kami didatangi salah satu platform online besar yang menyodorkan kontrak untuk dijual di platform mereka” ungkapnya.

Untuk itu, Nandi meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper