Bisnis.com, JAKARTA - Bahan baku industri terancam langka lantaran persyaratan berkas sebagai pertimbangan teknis (pertek) untuk impor semakin dipersulit pemerintah. Padahal, impor bahan baku menjadi penopang produktivitas manufaktur nasional.
Dalam hal ini, pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai syarat utama sebelum mendapatkan perizinan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Hal ini diberlakukan seiring dengan penerapan aturan baru lartas impor border.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan, impor bahan baku yang dipersulit memengaruhi utilitas kapasitas produksi sepatu yang saat ini di bawah 50%.
"Ketika ada demand dari produk lokal kita misal pesan sepatu untuk lebaran, di industri kami kesulitan bahan baku karena salah satunya karena itu proses perizinannya," kata Firman di Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).
Kondisi ini juga dapat mengancam kemampuan industri dalam negeri untuk menyediakan produk sepatu lokal. Pihaknya khawatir industri tidak dapat mengoptimalisasi demand yang mulai membaik lantaran kendala produksi.
Dari segi diversifikasi produk, Firman pun mengungkap kesulitan untuk membawa sampel produk baru dari luar negeri. Produk percontohan juga terjegal pembatasan impor.
Baca Juga
"Untuk sampel juga impornya sudah. Padahal sampel yang kita kirim paling berapa biji, berapa pasang sepatu, dan itu akan kita bedah dalam industri kita dan tidak mungkin kita jual lagi," tuturnya.
Oleh karena itu, dalam menerapkan pembatasan impor yang diterapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2024 tentang Pengaturan Impor untuk ditunda dan direvisi mekanisme prosedur perizinannya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa mengatakan, kebijakan pertek sebelum impor dapat mengganggu kinerja penjualan ritel di masa Lebaran.
"Kalau ini sampai terganggu, ini akan menjadikan satu kesulitan untuk pondasi melangkah ke depannya, jadi kalau memang masih bingung menunjuk konsultan untuk verifikasi laporan, baru ada dua, Surveyor Indonesia dan Sucofindo, lebih baik ditunda dulu, yang rugi bukan image-nya pemerintah, tetapi income-nya pemerintah, pendapatannya akan turun," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu pertimbangan Kemenperin dalam mengeluarkan pertek, yaitu kemampuan industri memproduksi barang yang dimintakan untuk impor.
"Jadi impor bahan baku itu tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan kalau tidak mendapatkan pertek dari kami. Kemenperin dalam mengeluarkan pertek banyak sekali dimensi yang menjadi perhatian," kata Agus beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Kemenperin untuk memastikan industri memiliki bahan baku yang cukup, sekaligus memastikan tidak ada banjir impor ilegal di industri.