Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari aturan pengetatan impor yang berlaku per 10 Maret 2024.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan, keputusan pihaknya mengeluarkan MEG dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari pengetatan impor diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.
"Perubahan kebijakan ini diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujar Arif dalam keterangannya, dikutip Senin (11/3/2024).
Ketentuan pengecualian komoditas tersebut dari pengetatan impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2024 tentang Perubahan Atas Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Arif mengatakan, Permendag No.3/2024 tersebut telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan berlaku pada 10 Maret 2024.
Menurutnya, perubahan beleid tersebut dilakukan usai pihaknya menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan beberapa asosiasi pelaku usaha, seperti Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), Rotokemas Indonesia, Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
Dia membeberkan bahwa para pelaku industri itu mengkhawatirkan risiko kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor apabila dilakukan pengetatan impor. Pasokan yang tipis dinilai akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut.
Baca Juga
"Kemendag menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," jelas Arif.
Adapun, hasil rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diputuskan untuk melakukan perubahan atas Permendag No.36/2023. Alhasil, MEG dan 11 pos tarif bahan baku plastik dibebaskan dari pengetatan impor dan pengawasan border.
"Agar implementasi impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag No.36/2023 dapat dilaksanakan secara optimal, dalam hal ini terkait komoditas MEG dan bahan baku plastik untuk pemenuhan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, Kemendag membuat perubahan melalui Permendag No.3 Tahun/2024,” ucapnya.
Diberitakan Bisnis.com, Jumat (9/2/2024), Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengkhawatirkan adanya risiko produksi industri polyester mandek imbas pengetatan impor dari Permendag No.36/2023.
Sekretaris Eksekutif APSyFI Farhan Aqil mengatakan, ketentuan dalam beleid tersebut menghambat impor bahan baku polyester, yakni Mono Etilen Glikol (MEG). Terlebih, kebutuhan MEG di Indonesia 90% dari impor. Dia menegaskan bahwa hanya ada 1 industri dalam negeri yang memproduksi MEG dan belum mampu memenuhi kebutuhan domestik.
"Kondisi ini membuat 11 industri poliester panik dan terancam setop produksi selama 1-2 bulan ke depan," kata Farhan kepada Bisnis, Rabu (7/2/2024).